Metode penelitian hukum dibutuhkan ketika ada peneliti yang ingin melakukan penelitian pada suatu permasalahan yang ingin diangkat terkait hukum. Metode penelitian digunakan untuk memudahkan pengumpulan data yang sesuai guna memecahkan masalah. Penelitian mengenai hukum memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai entah untuk keperluan akademis hingga keperluan praktik hukum.
Metode penelitian sendiri di bagi menjadi beberapa kategori yang salah satunya adalah berdasarkan kajiannya.
Metode penelitian hukum
Ada beberapa metode yang bisa digunakan dalam penelitian hukum. Metode penelitian hukum tersebut dikategorikan berdasarkan fokus kajiannya, seperti yang berikut ini.
Penelitian Hukum Normatif
Penelitian yang satu ini disebut juga dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Penelitian yang satu ini membutuhkan data-data dari perpustakaan dan bersifat sekunder. Hal ini tidak lepas dari tujuan penelitian yang hanya dilakukan pada peraturan tertulis.
Baca juga : Ciri – Ciri dan Jenis Metode Penelitian Sosial
Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum yang selanjutnya adalah penelitian yang bisa digunakan untuk melihat hukum dan cara kerjanya pada masyarakat. Penelitian hukum yang satu ini juga disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Hal ini tidak lepas dari sumber penelitian yang berasal dari fakta yang ada di badan pemerintah hingga suatu masyarakat tertentu.
Baca juga : Jenis dan Hal Penting Terkait Metode Penelitian Observasi
Penelitian Hukum Normatif–Empiris
Selanjutnya adalah metode penelitian hukum normatif-empiris yang merupakan gabungan antara pendekatan normatif dengan unsur-unsur empiris. Metode penelitian yang satu ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu:
- Judicial Case Study
Pada pendekatan ini terdapat suatu konflik. Maka akan ada campur tangan pihak pengadilan guna memberikan bantuan berupa keputusan terkait penyelesaian masalah.
- Non Judicial Case Study
Pendekatan pada metode penelitian hukum ini tanpa adanya konflik, sehingga tidak berkaitan dengan pihak pengadilan.
- Live Case Study
Pendekatan live case study ini digunakan pada suatu masalah hukum yang mana belum berakhir atau tengah terjadi.
Baca juga : Jenis, Tujuan dan Langkah – langkah Metode Penelitian Studi Kasus
Pendekatan dalam Penelitian Hukum
Sama halnya dengan penelitian pada umumnya, pendekatan yang digunakan untuk riset adalah kualitatif dan kuantitatif. Pada pendekatan kuantitatif lebih terpusat pada adanya gejala serta variabelnya serta menggunakan perhitungan statistik dalam proses penelitian. Sementara pendekatan kualitatif lebih terpusat pada prinsip umum pada suatu gejala dalam lingkup sosial tanpa adanya perhitungan.
Data pada Metode penelitian hukum
Data menjadi bagian penting dalam sebuah penelitian. Perolehan data dari metode penelitian hukum sendiri bisa didapat dari beberapa sumber data. Menurut asal perolehannya, terbagi menjadi dua jenis, yaitu primer dan sekunder.
- Data Primer
Data ini sifatnya didapat langsung dari lingkup sosial masyarakat. Bisa dari wawancara langsung dengan sumber pertama individual atau perorangan. Selain lewat wawancara, juga dapat melalui hasil isian kuisioner.
- Data Sekunder
Perolehan data selanjutnya adalah sekunder. Data-data tersebut sifatnya kepustakaan yang akan diolah secara lebih lanjut dan disajikan oleh pihak pengumpul. Fungsi dari data sekunder antara lain adalah untuk mendapatkan informasi, batasan atau definisi suatu istilah, hingga mendapat landasan teori.
Setelah data terkumpul, Anda bisa segera melakukan pengolahan data untuk kemudian dianalisa agar hasilnya segera didapatkan.
Sehingga dapat disimpulkan metode penelitian hukum berkaitan erat dengan materi hukum yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara sistematis berdasarkan fakta dan data empiris di lapangan untuk keperluan akademis maupun praktis.
Nah sahabat daftarpustaka.org sudah tahukan bahwa terdapat tiga kategori metode penelitian hukum meliputi penelitian hukum empiris, normatif, dan normatif-empiris, di mana semua bergantung yang objek kajian Anda selaku peneliti.