Kompetensi Guru Penggerak Menurut Kemdikbud dan Undang-Undang

Daftar Pustaka

Kompetensi Guru Penggerak

Program Guru Penggerak merupakan program yang dicanangkan pemerintah agar mendapatkan orang-orang kompeten untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Setiap guru mulai dari jenjang guru SD, SMP, hingga SMA bisa mengikuti program Guru Penggerak. Sebelum mendaftar menjadi Guru Penggerak, Anda perlu mengetahui kompetensi Guru Penggerak berdasarkan Kemdikbud dan Undang-Undang. Artikel ini membahasnya lengkap!

Mengenal Apa Itu Guru Penggerak

Istilah Guru Penggerak sepertinya sudah tidak asing lagi bagi para guru. Program satu ini sudah lama dicanangkan pemerintah untuk mendapatkan pemimpin pembelajaran yang kompeten. Secara detail, Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang memiliki kompetensi dalam menerapkan kemerdekaan belajar dan menggerakkan ekosistem dunia pendidikan berpusat pada peserta didik. 

Program Guru Penggerak yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru serta mewujudkan merdeka belajar. Semua guru ASN maupun non ASN bisa mengikuti tes menjadi Guru Penggerak.

Seleksi sesi pertama yaitu penyaringan CV dan esai. Selanjutnya dilakukan tes wawancara. Guru yang dinyatakan lolos akan mengikuti pembinaan dan pendidikan kepemimpinan selama 6 bulan. Calon Guru Penggerak melakukan banyak kegiatan seperti pelatihan online, konferensi, lokakarya, serta sesi pendampingan.  

Kompetensi Guru Penggerak

Kompetensi Guru Penggerak Berdasarkan Kemdikbud

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, program pelatihan selama 6 bulan yang dijalankan bertujuan menghadirkan pemimpin pengajaran yang kompeten. Berikut ini kompetensi berdasarkan Kemdikbud:

  • Memiliki kematangan secara emosi, spiritual, dan moral sehingga berperilaku sesuai kode etik yang ada.
  • Mengembangkan diri maupun guru lain.
  • Membuat perencanaan hingga melakukan evaluasi pembelajaran dengan melibatkan orang tua murid.
  • Mengembangkan dan memimpin untuk mewujudkan visi sekolah.
  • Melakukan kolaborasi dengan orang tua siswa dan komunitas untuk mengembangkan sekolah serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan pada siswa.

Kompetensi Guru Penggerak Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setidaknya ada 4 kompetensi guru profesional. Kompetensi tersebut yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional. Berikut ini penjelasan mengenai 4 kompetensi Guru Penggerak tersebut:

1. Kompetensi Kepribadian

Seorang Guru Penggerak harus memiliki kompetensi kepribadian di dalam dirinya. Kompetensi ini berhubungan dengan karakter dan jiwa dari guru itu sendiri. Guru wajib memiliki karakter yang bisa dijadikan teladan oleh siswa. Berikut ini adalah kompetensi kepribadian:

  • Memiliki karakter yang stabil dan dapat bertindak berdasarkan praktek normal. 
  • Senang menjadi guru.
  • Memiliki kepribadian yang dewasa, misalnya bisa bertindak sebagai pengajar dan mau bekerja keras untuk menjadi pengajar.
  • Berwibawa dan memberikan pengaruh positif sehingga disegani siswa.
  • Cerdas dan bisa melihat keunggulan setiap hal, termasuk siswa, jaringan, dan sekolah.
  • Memiliki akhlak yang mulia.

2. Kompetensi Pedagogik

Kemampuan pedagogik merupakan kompetensi untuk memahami kemampuan dan karakteristik setiap siswa. Guru Penggerak harus memahami kemampuan setiap aspek, seperti moral, intelektual, hingga emosional. Adapun tujuh hal yang harus dipahami guru yaitu:

  • Pengembangan kurikulum.
  • Karakteristik setiap siswa.
  • Teori dan prinsip kegiatan belajar yang mendidik.
  • Cara berkomunikasi.
  • Pengembangan bakat, minat, dan potensi setiap siswa.
  • Proses kegiatan pembelajaran yang mendidik.
  • Penilaian dan evaluasi belajar. 

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi Guru Penggerak selanjutnya yaitu kompetensi sosial yang berhubungan dengan komunikasi dengan siswa, guru lain, wali siswa, maupun masyarakat. Adapun kompetensi sosial yaitu:

  • Tidak ada tindakan diskriminatif ataupun memihak setiap siswa. Apalagi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, kondisi fisik, status sosial keluarga, dan latar belakang keluarga. Semua siswa harus sama bagi guru.
  • Memiliki empati pada siswa, guru lain, wali siswa, dan staf pelatihan.
  • Mampu berkomunikasi dengan lisan dan tulisan.
  • Bisa beradaptasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

4. Kompetensi Profesional

Aspek kompetensi terakhir yang wajib dimiliki Guru Penggerak adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan guru dalam menguasai materi yang diampu. Indikator kompetensi profesional yaitu sebagai berikut:

  • Menguasai standar kompetensi serta kompetensi dasar mata pelajaran yang diajarkan.
  • Menguasai materi pembelajaran, konsep pembelajaran, struktur pembelajaran, serta pola pikir keilmuan untuk mendukung proses kegiatan pembelajaran.
  • Mengembangkan materi secara kreatif.
  • Memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi serta mengembangkan kompetensi diri.
  • Melakukan tindakan yang reflektif untuk mengembangkan keprofesionalan guru secara berkelanjutan. 

Penutup

Itulah informasi lengkap mengenai kompetensi Guru Penggerak berdasarkan Kemdikbud dan Undang-Undang. Menjadi Guru Penggerak merupakan kesempatan bagi setiap guru untuk meningkatkan kompetensi. Semoga informasi yang diberikan mengenai Guru Penggerak dapat bermanfaat.

Bagikan:

Also Read