Pengertian, Contoh, Pelanggaran dan Sanksi Norma Hukum

Daftar Pustaka

Norma Hukum

Norma hukum merupakan salah satu norma yang bersifat formil dan tegas. Sebagaimana definisi norma yang merupakan sekumpulan aturan untuk mengatur perilaku setiap individu dalam masyarakat, norma ini hadir dengan kekuatan yang lebih riil.

Norma ini merupakan salah satu dari beberapa norma dalam masyarakat yang tertulis dengan sanksi jelas. Norma ini ada untuk melengkapi norma-norma yang lain, seperti norma kesusilaan, norma agama, dan norma kesopanan.

Pengertian Norma Hukum

Dari asal katanya, norma berasal dari istilah bahasa Belanda “norm” yang bermakna pedoman atau aturan yang berlaku. Dari pengembangan makna lebih lanjut, norma merupakan aturan atau pedoman tingkah laku yang harus dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban yang diharapkan..

Norma hukum merupakan suatu norma yang dibuat dengan tujuan menciptakan keteraturan dan keamanan dalam suatu negara. Norma ini memiliki sifat yang mengikat dan memaksa. Dalam artian, setiap warga negara wajib tunduk dan patuh pada ketentuan-ketentuan norma ini.

Pengertian Norma Hukum

Norma Hukum adalah

Norma hukum dapat didefinisikan sebagai seperangkat tata aturan yang disusun sedemikian rupa oleh otoritas suatu negara, yang secara tertulis dan tegas mengatur perilaku setiap warga negaranya.

Norma ini berbeda dari norma kesusilaan yang akarnya berasal dari hati nurani manusia maupun norma agama yang asal muasalnya dari perintah Sang Pencipta.

Norma ini lebih tepatnya mengarah pada aturan-aturan tertulis, berisi hal-hal yang harus dilakukan dan dilarang untuk dilakukan, dengan sanksi atau hukuman yang tegas bagi pelanggarnya.

Contoh Norma Hukum

Ada beberapa bentuk dari norma satu ini yang bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya adalah hukum tertulis, dimana ini terbagi lagi menjadi hukum pidana dan hukum perdata; dan hukum tak tertulis. Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

1. Hukum Tertulis

Sebagaimana namanya, hukum tertulis adalah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh  lembaga negara yang berwenang. Lembaga negara yang berwenang membuatnya adalah DPR dan Lembaga Eksekutif negara.

Contoh hukum tertulis di antaranya adalah PP (Peraturan Pemerintah) dan UU (Undang-undang). Hukum tertulis bentuknya berupa lembaran-lembaran tertulis dan disahkan oleh negara, sehingga berlaku secara luas di seluruh wilayah suatu negara.

Hukum tertulis ada 2, yakni hukum Pidana dan hukum Perdata:

  • Hukum Pidana

Hukum pidana adalah salah satu bentuk hukum tertulis berisi aturan perbuatan-perbuatan yang tergolong tindak pidana atau dilarang untuk dilakukan. Apabila perbuatan tersebut dilakukan, maka ini termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi.

Di dalam hukum pidana diuraikan secara detail apa saja yang termasuk tindak pidana dan jenis sanksi atau hukuman apa saja yang bisa dijatuhkan bagi pelakunya.

  • Hukum Perdata

Lain hukum pidana, lain pula hukum perdata. Hukum perdata adalah bentuk hukum tertulis  yang mengatur masalah-masalah hukum seputar hak dan kewajiban antar personal.

Dalam interaksinya antar satu sama lain, ada hak dan kepentingan setiap orang yang dilindungi hukum perdata, seperti masalah hutang piutang atau perjanjian jual beli.

2. Hukum Tak Tertulis

Hukum tak tertulis merupakan hukum yang bentuknya memang tidak tertulis, namun bersifat mengikat. Hukum ini memang tidak disahkan secara resmi oleh negara dalam bentuk lembaran-lembaran tertulis, namun memiliki kekuatan hukum.

Salah satu contoh hukum tak tertulis adalah hukum adat yang berlaku di suatu daerah tertentu. Hukum adat memiliki nama lain yakni hukum kebiasaan. Ini berasal dari suatu kebiasaan yang ada di suatu daerah dan diterima menjadi hukum.

Meski tidak tertulis, hukum adat memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya, semisal hukum pancung, hukum cambuk, kurungan, dan sebagainya.

Pelanggaran Norma Hukum

Pelanggaran Norma Hukum

Pelanggaran atas norma khususnya hukum jelas mendatangkan konsekuensi hukum yang harus dijalani. Sebagai misal pelanggaran atas hukum pidana. Orang yang melakukan tindak pidana seperti pencurian bila terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara.

Begitu pula dengan hukum perdata. Pelanggaran atas hukum perdata juga bisa mendatangkan konsekuensi hukum sebagaimana hukum pidana. Contoh kasusnya adalah dua pihak yang sedang bersengketa masalah hutang piutang.

Apabila pihak yang berhutang terbukti tidak mampu menyelesaikan kewajiban hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka pihak terhutang bisa memperkarakan hal ini dan pihak yang berhutang bisa dikenakan sanksi atas kelalaiannya.

Jenis sanksi atau hukum bagi pelanggar norma hukum bervariasi, tergantung jenis perbuatan yang dilakukan dan pengaruhnya bagi masyarakat luas. Berikut akan diuraikan beberapa contoh pelanggaran terhadap norma ini:

Contoh Pelanggaran Norma Hukum

Meski telah ada aturan dan sanksi tegas yang mengatur tata sikap setiap warga negara, selalu saja ada pelanggaran yang dilakukan. Untuk itulah aparat penegak hukum ada guna mengawal jalannya penegakan hukum yang tak memihak.

Beberapa contoh perbuatan pelanggaran norma ini yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari yang ringan hingga yang berat, di antaranya adalah:

  • Tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara saat bepergian
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara motor di jalan
  • Melakukan tindak penipuan
  • Mangkir dari kewajiban melunasi hutang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain
  • Melakukan penganiayaan kepada orang lain
  • Melakukan perkosaan
  • Melakukan pencurian
  • Menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pembunuhan

Baca Juga :

Pengertian, Contoh, Pelanggaran dan Sanksi Norma Kesusilaan

Lengkap! Pengertian, Contoh, Pelanggaran dan Sanksi Norma Kesopanan

Sanksi Norma Hukum

Sahabat daftarpustaka.org ada beragam sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran terhadap norma ini. Berat atau ringannya jenis sanksi atau hukuman yang dijatuhkan tergantung dari jenis pelanggaran yang diperbuat.

Misalnya, pengemudi sepeda motor yang tak memakai helm saat berkendara di jalan raya bisa dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 291 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU ini menetapkan denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- atau pidana kurungan dengan masa tahanan maksimal 1 bulan lamanya. Beda lagi dengan tindak pidana pembunuhan berencana yang memiliki sanksi terberat berupa hukuman mati bagi pelakunya.

Norma pertama dalam tata hukum Indonesia adalah?

Jawaban: Apabila dirunut dari sejarahnya, norma pertama dalam tata hukum indonesia adalah Proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945. Dari tonggak bersejarah itulah semua aturan hukum di tanah air bermula.

Norma-norma yang berlaku di negara Indonesia wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Salah satunya norma hukum yang telah dibahas di atas. Dengan menaati norma-norma yang berlaku, perdamaian dalam negara akan terwujud.

Bagikan:

Also Read