Sertifikasi Guru

Daftar Pustaka

Sertifikasi guru pendidik

Sergur atau disebut juga dengan sertifikasi guru merupakan hal yang wajib dilakukan setiap guru guna meningkatkan mutu dan uji kompetensi mereka. Teknisnya sudah diatur oleh pemerintah dan Anda bisa cek melalui konsorsium mengenai syarat dan pengumuman serta informasi terkaitnya.

Tentunya, untuk melakukan sertifikasi pada guru, Anda harus mengikuti syarat sertifikasi guru lebih dulu. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian, landasan hukum dan manfaat serta info mengenai pengumuman sertifikasi guru, Anda bisa cek di sini!

Persyaratan Umum Peserta

 

 

Pengertian Sertifikasi Guru

Pengertian dari sergur sendiri adalah suatu usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik di dalam mekanisme teknis yang sudah diatur pemerintah sebelumnya. Mereka sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten dalam beri sertifikasi pendidik kepada guru yang ditanyakan lulus standar keprofesionalan.

Nantinya, tenaga pendidik yang sudah memperoleh ini akan di nilai dalam sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Dengan begitu, mereka bisa membawa perubahan untuk pendidikan ke arah yang lebih baik dari segi proses hingga hasilnya.

Apa Manfaat Sertifikasi Guru?

Untuk manfaat dari sergur ini sendiri bisa dibilang cukup banyak. Pertama, untuk melindungi profesi guru dari praktik yang tidak berkompetensi dan bisa merusak citra guru. Selain itu, juga untuk melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan berkualitas serta untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca juga :

Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Ternyata, sergur ini juga memiliki landasan hukum. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2005 yang salah satunya terletak di pasal nomor 8.

Pasal tersebut menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah di pasal nomor 11 undang-undang yang sama.

Pasal tersebut menyatakan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana yang ada dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan. Lalu, landasan hukum lainnya ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru.

Pengumuman Pendaftaran Sertifikasi Guru

Pengumuman Pendaftaran Sertifikasi Guru

Belum lama ini, pengumuman tentang pendaftaran sergur sudah dirilis oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin mengikuti tes uji kompetensi ini, Anda harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan lebih dulu. Mengingat kuotanya yang terbatas, para guru juga harus saling beradu agar dapat masuk dalam program sertifikasi tahunan dan lolos ke PLPH.

Sertifikasi ini menggunakan beberapa pola. Pertama adalah pola PLPG. Syarat untuk mengikuti sertifikasi melalui pola ini adalah Anda harus guru yang TMT dalam kurun waktu sebelum 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2019. Ijazah minimal adalah S1 atau D4 dan belum pernah lulus PLPG sebelumnya.

Tidak ada syarat minimal nilai UKG pada tahun sebelumnya. Jadi, bila pun nilai UKG Anda adalah 1, maka Anda tetap bisa ikut meski Anda harus tidak jadi prioritas karena yang memiliki nilai UKG lebih tinggi lebih diutamakan.

Sedangkan untuk pola PPGJ, syarat yang harus Anda ikuti untuk bisa ikut sergur ini adalah Anda merupakan guru yang TMT dalam kurun waktu sebelum 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2019. Ijazah minimal adalah S1 atau D4 dan disyaratkan memiliki skor UKG minimal 5,5 serta memiliki NUPTK juga.

Mengetahui Lebih Lanjut tentang Pendaftaran Sertifikasi Guru

Bila Anda ingin tahu lebih lanjut mengenai sergur tahun 2019 ini, Anda bisa kunjungi laman sergur.kemendiknas.go.id lebih dulu. Untuk mencari nama pesertanya, Anda bisa klik Daftar Calon Peserta dan masukkan NUPTK Anda. Jika Anda sudah terdaftar, maka data-data Anda akan muncul di laman tersebut.

Dari sini juga, Anda bisa melakukan pencarian mengenai nama peserta yang lulus uji kompetensi guru atau UKG, usia peserta, NUPTK serta golongan bagi yang sudah PNS> Anda juga bisa mengecek form A1 yang bisa diambil di Dinas Pendidikan terkait.

Baca Juga  : Model Pembelajaran Kooperatif

Persyaratan Umum Peserta

Persyaratan sergur di atas adalah persyaratan untuk pola tertentu dalam perekrutan. Sedangkan untuk syarat umumnya adalah Anda berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan dan belum memiliki sertifikasi sebelumnya. Selain itu, Anda juga harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Anda juga harus memiliki NUPTK dan telah diangkat menjadi guru paling lambat pada 2015 lalu. Anda harus minimal lulusan S1 atau D4 dan masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar di tahun 2019/2020.  Usia Anda paling tinggi adalah 58 tahun pada 31 Desember 2019 serta sehat jasmani, bebas narkoba dan berkelakuan baik.

Sergur

Persyaratan Administrasi

Untuk persyaratan administrasi bagi pembaca www.daftarpustaka.org yang ingin mengikuti sergur adalah Anda harus mencantumkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan dua tahun terakhir.

Selain itu, jangan lupa untuk membawa fotokopi SK mengajar dua tahun terakhir serta surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan tempat Anda menjadi peserta PPG. Anda juga wajib melampirkan fakta integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Jangan lupa untuk melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 di luar negeri. Anda juga wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang. Terakhir, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian setempat.

Nah,  sekarang Anda sudah tahu apa yang dimaksud dengan sergur atau sertifikasi untuk guru ini, kan? Banyak manfaat adanya sertifikasi ini. Salah satunya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Diharapkan, dengan ini, pendidikan di Indonesia akan jadi lebih baik ke depannya.

Bagikan:

Also Read