KPR dan Jenis Bunga di Dalamnya: Pembahasan Tuntas

Daftar Pustaka

KPR dan Jenis Bunga di Dalamnya

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah jalan bagi banyak orang untuk mewujudkan impian memiliki hunian sendiri, dan hal ini memiliki jenis-jenisnya dengan bunga yang cukup beragam. Namun, sebelum kita memutuskan mengajukan KPR, ada beberapa hal yang perlu kita pahami dengan baik. Salah satunya adalah jenis bunga KPR yang akan memengaruhi besaran cicilan dan total biaya pinjaman.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara singkat, padat, dan jelas tentang KPR beserta jenis-jenisnya.

Apa Itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang memungkinkan kita memiliki rumah impian tanpa harus membayar secara tunai. Bagi banyak orang, KPR adalah pintu masuk menuju kepemilikan hunian. Dengan KPR, kita dapat membayar rumah secara bertahap melalui cicilan. Di Indonesia, terdapat dua jenis KPR utama:

a. KPR Subsidi

KPR subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memenuhi kebutuhan perumahan. Beberapa bentuk subsidi yang diberikan meliputi:

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Bantuan untuk pembayaran uang muka.
  • Bantuan Uang Muka (SBUM): Bantuan untuk mengurangi uang muka.
  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT): Bantuan bagi yang memiliki tabungan perumahan.
  • Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Program tabungan khusus untuk perumahan.

b. KPR Konvensional

KPR konvensional adalah fasilitas kredit dari lembaga perbankan non-subsidi. Kredit ini tidak terikat pada program pemerintah dan dapat diajukan oleh siapa saja. KPR konvensional memungkinkan kita membeli rumah dengan bunga dan tenor yang telah disepakati.

jenis bunga kpr

Syarat Mengajukan KPR

Beberapa persyaratan umum untuk mengajukan KPR meliputi:

  • Dokumen Identitas: KTP atau paspor.
  • Bukti Penghasilan: Slip gaji atau laporan keuangan (untuk wiraswasta).
  • NPWP Pribadi: Diperlukan untuk kredit di atas Rp 100 juta.
  • Sertifikat Induk: Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (jika membeli dari developer).

Jenis Bunga KPR

Bunga KPR adalah salah satu aspek penting yang perlu dipahami sebelum mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa jenis bunga KPR yang perlu kita ketahui:

a. Bunga Tetap (Fixed Rate)

Bunga tetap adalah bunga KPR yang tidak berubah selama masa kredit. Keuntungannya adalah kita tahu persis berapa jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan. Namun, bunga tetap biasanya lebih tinggi daripada bunga mengambang.

Misalnya, kita mengajukan KPR dengan bunga tetap sebesar 8% per tahun. Jika kita meminjam Rp 500 juta dengan tenor 15 tahun, maka cicilan bulanan akan tetap selama 15 tahun. Namun, kita harus membayar bunga sebesar 8% dari jumlah pinjaman setiap tahun.

b. Bunga Mengambang (Floating Rate)

Bunga mengambang berubah mengikuti suku bunga pasar. Ini berarti cicilan kita bisa naik atau turun tergantung pada kondisi ekonomi. Bunga mengambang biasanya lebih rendah daripada bunga tetap pada awalnya, tetapi bisa berfluktuasi sepanjang masa kredit.

Misalnya, kita mengajukan KPR dengan bunga mengambang yang mengikuti suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Jika suku bunga SBI naik, maka bunga KPR kita juga akan naik. Namun, jika suku bunga SBI turun, kita akan mendapatkan bunga yang lebih rendah.

c. Bunga Efektif

Bunga efektif mencakup semua biaya yang terkait dengan pinjaman, termasuk biaya administrasi dan asuransi. Ini adalah bunga yang sebenarnya harus kita bayar.

Misalnya, kita mengajukan KPR dengan bunga efektif sebesar 9% per tahun. Selain bunga, kita juga harus membayar biaya administrasi dan premi asuransi. Total bunga efektif akan mencerminkan semua biaya tersebut.

d. Bunga Flat

Bunga flat adalah bunga yang dihitung dari jumlah pinjaman awal. Meskipun cicilan tetap, sebenarnya kita membayar lebih banyak bunga di awal masa kredit. Bunga flat sering digunakan pada KPR dengan tenor pendek.

Misalnya, kita mengajukan KPR dengan bunga flat sebesar 10% dari jumlah pinjaman. Jika kita meminjam Rp 200 juta dengan tenor 5 tahun, maka cicilan bulanan akan tetap selama 5 tahun. Namun, kita sebenarnya membayar bunga sebesar 10% dari Rp 200 juta di awal masa kredit.

Kesimpulan

KPR adalah solusi bagi banyak orang untuk memiliki rumah impian. Pilihlah jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kita. Dengan memahami KPR dan jenis-jenisnya, kita dapat membuat keputusan yang bijaksana dalam membeli rumah.

FAQ

Q: Apakah KPR hanya untuk membeli rumah baru?

A: Tidak, KPR juga dapat digunakan untuk membeli rumah bekas atau memperbaiki rumah yang sudah dimiliki.

Q: Berapa lama proses pengajuan KPR?

A: Proses pengajuan KPR biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan, tergantung dari bank dan kelengkapan dokumen yang disiapkan.

Q: Apakah KPR hanya bisa diajukan di bank?

A: Tidak, ada juga lembaga keuangan non-bank yang menyediakan fasilitas KPR.

Bagikan:

Also Read